Seperti yang diketahui, sekarang ini jumlah kendaraan
bermotor di dunia terutama Indonesia sangatlah meningkat tajam. Tak heran jika
kondisi ini banyak dimanfaatkan masyarakat dengan menjalankan berbagai bisnis
mulai dari bengkel, cuci motor steam, bisnis aksesoris motor, onderdil motor
dan usaha pertamini atau pom bensin mini. Melihat hal tersebut, tak
mengherankan jika banyak orang yang bertanya tentang cara mendapatkan izin usaha
pertamini. Bisa dilihat sendiri, banyak di berbagai daerah di Indonesia,
khususnya daerah terpencil yang menggunakan pom bensin mini untuk memenuhi
kebutuhan bahan bakar motor masyarakatnya.
Dulu, penjualan bensin masih mengunakan botol bekas yang diisi
menggunakan corong dan drijen. Hal ini dianggap tidak efektif karena takaran
yang kurang pas dan merugikan konsumen. Oleh karenanya, kini telah banyak gerai
usaha yang berjualan bensin memakai mesin pertamini modern. Mesin ini membuat
cara pengisian bensin lebih mudah dengan takaran yang pas.
Pertamini semakin diminati masyarakat karena harga mesinnya
yang sangat terjangkau. Setiap orang bisa membuka usaha pertamini dengan mudah.
Hanya saja, Anda harus memahami betul step by step yang harus dilakukan mulai
dari persiapan tempat, perizinan, mesin pom bensin yang akan dipakai dan lain
sebagainya. Masalah perizinan, ada banyak hal yang harus Anda persiapkan. Hal
ini tentu saja karena pertamini merupakan suatu kegiatan usaha yang membutuhkan
surat izin usaha. Untuk mempermudah Anda, berikut ini adalah hal-hal yang harus
disiapkan dan dilakukan untuk mendapatkan izin usaha gerai pertamini.
Sebelum membahas cara mendapatkan izin usaha pertamini, ada
beberapa hal yang harus Anda persiapkan terlebih dahulu. Persiapan ini sangat
penting agar saat meminta izin usaha nantinya, Anda tidak akan kebingungan dan
lebih terlihat profesional dalam menjalankan usaha. Berikut ini adalah hal-hal
penting yang harus Anda persiapkan untuk membuka usaha pertamini.
1. Lokasi
Hal yang perlu Anda lakukan pertama kali adalah menyiapkan
lokasi untuk menjalankan bisnis terlebih dahulu. Pastikan jika lokasi yang
dipilih untuk bisnis pertamini jauh dari tempat-tempat yang rentan terbakar
seperti dekat dengan pabrik kain, pabrik elektronik, dan lain sebagainya. Hal
ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kebakaran besar jika
terjadi masalah pada pom bensin.
2. Mesin Pertamini
Setelah menyiapkan lahan atau lokasi usaha, langkah
selanjutnya adalah memastikan mesin pertamini seperti apa yang akan dipakai.
Pasalnya ada banyak model pertamini yang dijual di pasaran. Agar surat izin
usaha Anda di terbitkan oleh instansi terkait, penjelasan mengenai mesin
pertamini sangatlah penting agar pihak pemerintah merasa bahwa usaha Anda aman
dan tidak akan merugikan masyarakat setempat. Jangan hanya karena murah, Anda
membeli mesin pertamini tersebut. Memang, sebagai pebisnis akan sangat
menguntungkan jika biaya produksi lebih rendah dibandingkan dengan pendapatan.
Hanya saja, Anda harus memastikan bahwa mesin pertamini yang dibeli tersebut
berkualitas dan aman.
3. Mencari Pegawai
Jika semua sudah disiapkan, maka langkah selanjutnya adalah
menyiapkan karyawan atau pegawai untuk melayani pelanggan yang membeli bensin
di pertamini Anda.
4. Mendapatkan Surat Izin Usaha
Proses mendapatkan surat izin usaha ini cukup mudah. Anda
hanya perlu mengikuti prosedur yang diarahkan oleh pom bensin besar atau di
SPBU di tempat Anda. Saat mendatangi pom bensin besar atau SPBU, biasanya Anda
akan diminta oleh karyawan kantor SPBU untuk mengisi formulir terkait dengan
surat izin usaha pertamini. Dalam hal ini, Anda akan dikenakan biaya administrasi
surat izin usaha berjualan bensin. Biasanya berkisar antara Rp 200 ribuan.
Manfaat surat izin usaha ini penting salah satunya adalah agar bisa mendapatkan
pasokan bensin pertamini dari SPBU.
Cara Mendapatkan Izin Usaha Pertamini Dan Dokumen Yang Dibutuhkan
Setiap menjalankan usaha apapun, Anda diharuskan untuk
membuat Izin Usaha. Hal ini dilakukan agar Anda tidak mendapatkan halangan di
tengah jalan nantinya selama menjalankan bisnis. Dengan adanya surat izin ini,
maka secara hukum bisnis yang Anda jalani adalah legal. Sehingga bisa
dipertanggung jawabkan dengan baik. Jika Anda tidak memiliki izin usaha, maka
pihak SPBU juga akan menyulitkan Anda dengan memberikan bensin dalam jumlah
volume yang sedikit. Padahal sebagai pengusaha tentunya Anda ingin menjual
banyak bensin setiap harinya.
Tanpa surat izin, Anda tidak akan bisa menjual bensin sampai
dengan 300 liter per hari. Karena pihak SPBU pastinya akan membatasi jumlah
bensin yang dijual pada pengecer. Karena berdasarkan peraturan yang ada saat ini,
masyarakat tidak boleh membeli bahan bakar minyak atau bensin dalam bentuk
dirijen. Untuk bisa diperbolehkan, Anda harus bisa mengantongi surat izin
khusus dari pihak dinas perindustrian agar bisnis Anda dianggap legal dan
memenuhi syarat untuk menjual bensin secara bebas. Oleh karena itu, selalu
usahakanlah agar mesin pertamini Anda sudah mendapatkan izin usaha pertamini.
Cara untuk membuat surat izin pada dasarnya mudah asalkan
ada kemauan langsung dari Anda untuk mengikuti prosedur yang ada. Sebab setiap
bisnis atau usaha yang dijalani, membutuhkan legalitas dari instansi terkait
dan pemerintah agar tidak tersendat nantinya. Jika Anda memang ingin mengikuti
aturan dan prosedur yang ada, maka datanglah ke dinas perindustrian dan
perdagangan serta pihak pertamina untuk mendapatkan formulir atau surat
pendaftaran mendirikan pom bensini mini. Selanjutnya, Anda isi semua data yang
dibutuhkan dalam formulir dengan sebenar-benarnya. Tidak berhenti sampai
disitu, Anda juga harus mendapatkan izin dari lingkungan sekitar mulai dari RT,
RW, pihak desa, kelurahan setempat, dinas serta kepolisian setempat.
Agar semua proses dan perosedur perizinan tersebut berjalan
lancar, tentu saja Anda harus mengeluarkan biaya. Masing-masing perizinan
mematok biaya yang berbeda-beda setiap daerahnya. Sehingga terkait hal ini,
Anda harus bertanya langsung kepada yang bersangkutan.
Saat meminta surat izin usaha pertamini ke dinas
perindustrian dan perdagangan, Anda akan diarahkan untuk membuat SIUP atau
Surat Izin Usaha Perdagangan. Setiao orang yang mempunyai usaha, wajib memiliki
surat ini. Sebab SIUP berguna sebagai keterangan atau alat bukti bahwa usaha
yang dijalankan tersebut legal karena sudah mendapatkan persutujuan dari
pemerintahan terkait dengan kegiatan usaha. Surat perizinan ini sangatlah
penting bagi pelaku bisnis yang sudah berbadan hukum baik yang membuka usaha
skala kecil maupun bisnis dengan skala besar.
Semua jenis usaha membutuhkan SIUP agat mendapatkan
pengesahan dan juga pengakuan dari pemerintah terkait dengan bisnis yang
dijalankan. Pada dasarnya, surat izin usaha ini dibedakan menjadi tiga kategori
berdasarkan besar kecilnya dana modal yang dipakai untuk melalkukan kegiatan
usaha. Hal ini tercantum dalam peraturan menteri perdagangan terkait dengan
penerbitan SIUP atau surat izin usaha. Berikut ini adalah jenis-jenis yang
harus Anda ketahui sebelum memulai bisnis pertamini.
1. SIUP Kecil
SIUP ini wajib dimiliki setiap perusahaan perdagangan dalam
bisnis apapun yang memiliki jumlah bersih Rp. 50 juta lebih dan maksimal Rp 500
juta. Angka ini tidak termasuk bangunan dan tanah yan dimiliki.
2. SIUP Menengah
SIUP menengah wajib dimiliki oleh perusahaan yang memilki
total kekayaan besih Rp.500 juta lebih hingga maksimal Rp 10 Milyar. Besaran
total kekayaan tersebut tidak berikut dengan bangunan dan juga tanah.
3. SIUP Besar
Bagi perusahaan perdagangan yang memiliki total kekayaan
bersih sebesar Rp 10 Milyar lebih maka wajib untuk membuat SIUP besar. Sama
halnya seperti SIUP kecil dan menengah, SIUP besar ini juga tidak termasuk
tanah dan bangunan.
Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana cara untuk
mendapatkan SIUP atau Surat Izin Usaha ini? Dan apa saja prosedur yang harus
dilakukan? Hal yang perlu Anda lakukan untuk mendapatkan SIUP adalah dengan
mendatangi secara langsung kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan tingkat
II setempat atau setara dengan tingkatan kabupaten atau kota. Untuk bisa
mendapatkan SIUP, tentunya Anda harus melalui prosedur yang sudah ditentukan
oleh instansi terkait. Selain itu, Anda juga harus sudah menyiapkan segala
persyaratan yang dibutuhkan agar proses pendaftaran lebih mudah dan cepat.
Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi untuk
mendapatkan SIUP.
1. Mengurus SIUP langsung melalui Dinas Perindustrian dan
Perdagangan sesuai dengan lokasi usaha.
2. Melakukan pengisian formulir terkait dengan SIUP atau
PDP. Formulir ini akan dibubuhi tantang tanan beserta materai seharga Rp.
6.000. Jika sudah diisi semua, selanjutnya adalah Anda perbanyak formulir
tersebut sebanyak dua rangkap. Bawa formulir beserta dengan persyaratan lain
yang diwajibkan seperti dibawah ini:
- Akte pendirian usaha atau badan hukum (Fotocopy) sebanyak 3
copy
- NPWP (fotocopy) 3 copy
- Kartu tanda penduduk (fotocopy) 3 copy
- Gambar denah lokasi perusahaan atau tempat usaha 3 lembar
- Neraca perusahaan tiga lembar
- HO atau Surat Ijin gangguan sebanyak 3 lembar
Bagaimana? Persyaratan membuat SIUP di atas sangat mudah
bukan? Dengan memiliki SIUP, maka bisnis pertamini Anda akan berjalan dengan
lancar dan aman sehingga terhindar dari masalah dan hal-hal yang tentunya tidak
diinginkan. Demikianlah ulasan mengenai cara mendapatkan surat izin usaha
pertamini, semoga bermanfaat.
Ikuti Kami Di :
Alamat Kantor
Jl. Bantargedang Kp. Warungbandung RT.09/07 Kel. Kotabaru Kec. Cibeureum, Kotabaru, Cibeureum, Tasikmalaya, Jawa Barat 46196